BAB I
PENDAHULUAN
Konkurs Seni Suara Alam
Burung Perkutut yang diselenggarakan oleh organisasi Persatuan Pelestari
Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) adalah salah satu bentuk pelaksanaan program
organisasi dalam wujud pengukuran keindahan suara burung perkutut hasil penangkaran,
pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh para anggota Persatuan Pelestari
Perkutut Seluruh Indonesia.
Konkurs Seni Suara Alam
Burung Perkutut melibatkan keikutsertaan banyak fihak dengan berbagai
kepentingan, baik dari dalam tubuh organisasi P3SI sendiri maupun instansi
terkait dan masyarakat umum.
Agar pelaksanaan konkurs
dapat berlangsung dengan baik, tertib, lancar dan aman, diperlukan suatu
pedoman yang mengatur pelaksanaan konkurs dan segenap unsur yang terkait
didalamnya.
Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut atas hasil musyawarah para utusan dari jajaran organisasi P3SI dalam
Musyawarah Nasional XVII 2009 Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia
yang berlangsung di Citra Land Surabaya pada tanggal 13 dan 14 Nopember 2009
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung
Perkutut yang merupakan penyempurnaan dan penambahan atas pedoman pelaksanaan
Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut hasil kongres P3SI tahun 2006 di Bali
Pedoman pelaksanaan ini
meliputi 3 (tiga) bagian,yaitu :
1. Tata Cara Penyelenggaraan Konkurs dan
Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut
2. Tata Cara
Penyelenggaraan Konkurs dan Penjurian Burung Perkutut Anakan ( Piyik )
3. Etika dan Tata Kerja Juri Persatuan Pelestari
Perkutut Seluruh Indonesia
Ketiga pedoman tersebut
dihimpun dalam satu ketetapan, yaitu :
“TATA CARA KONKURS DAN PENJURIAN SENI SUARA ALAM BURUNG PERKUTUT”.
BAB II
TATA CARA PENYELENGGARAAN KONKURS
Pasal 1
Konkurs Seni Suara
Alam Burung Perkutut adalah suatu seleksi yang bertujuan menentukan
ukuran nilai keindahan suara burung perkutut peserta konkurs agar dapat
ditetapkan peringkatnya dalam urutan kejuaraan.
Keindahan suara alam
burung perkutut seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan dan
diatur dalam pasal 21 ayat (7).
Penilaian dalam suatu
konkurs dilakukan pada tempat dan batas waktu tertentu secara bersamaan
terhadap semua burung perkutut peserta konkurs.
Penilaian dalam suatu
konkurs dilakukan oleh petugas khusus, yaitu Juri P3SI.
Pasal 2
PENYELENGGARAAN DAN
PELAKSANAAN KONKURS
1.
Penanggung jawab konkurs adalah Pengurus
P3SI baik ditingkat Pusat, Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, serta
Sub Koordinator Daerah, sesuai dengan tingkatan konkurs.
2.
Setiap Pengurus di semua tingkatan diwajibkan
membetuk Panitia Konkurs.
3.
Pelaksana konkurs adalah panitia tetap yang
dibentuk sesuai tingkatan konkurs.
4.
Panitia pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan
melaksanakan konkurs serta mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada
Pengurus sesuai dengan tingkatan.
5.
Untuk Panitia konkurs tingkat nasional seperti
yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, penanggung jawab konkurs
berkewajiban :
a. Mengajukan
permintaan ijin penyelenggaraan / pelaksanaan konkurs.
b. Membuat laporan
tertulis pelaksanaan konkurs.
c. Permohonan ijin konkurs dan laporan
pertanggungjawaban seperti yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditujukan
kepada Ketua P3SIUp.Ketua II Bidang Konkurs
Pasal 3
TINGKATAN KONKURS
1 . Tingkatan
konkurs dibedakan menurut :
a. Tingkatan
kepengurusan dalam organisasi P3SI
b. Kualifikasi
burung perkutut peserta konkurs
2 . Mengacu
pada ketentuan ayat (1) huruf a pasal ini dibagi dalam 4 (empat) tingkatan
yaitu :
Konkurs
Nasioal/Internasional
Konkurs Besar
Konkurs Regional
Konkurs Loka/Latber
(Latihan berhadiah)
3. Mengacu pada ketentuan ayat (1) huruf b pasal ini
dibagi dalam 6 (empat) kualifikasi burung perkutut peserta konkurs yaitu :
Dewasa Senior
Dewasa Yunior
Pemula
Piyek Senior
Piyek Yunior
Hanging
Pasal 4
Konkurs Tingkat Nasional
adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat Nasional
terdiri dari :
Konkurs Tingkat Besar
adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat wilayah
yang dikaitkan dengan peringatan hari hari besar, sejarah dan Nama Tokoh
didaerah. Konkurs Besar dibedakan dalam 1 (satu) jenis, yaitu : Konkurs Besar
yang sudah terjadwal.
Perebutan Piala Hari
Ulang Tahun RI.
Perebutan Piala Kejuaraan
Nasional P3SI (KEJURNAS)
Perebutan Piala Hari
Ulang Tahun P3SI
Perebutan Piala Cinta
Satwa
Perebutan Piala Menteri
KLH
Perebutan Piala Hari
Pariwisata Cup
Hamengku Buwono Cup
Pahlawan Cup
3. Konkurs Tingkat
Regional adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan daerah
yang menjadi kebanggaan daerah seperti Piala Bupati, Piala Walikota, Piala HUT
Kota tempat konkurs dilaksanakan dan sebagainya yang penjadwalannya
diatur oleh pengurus Koordinator Wilayah.
Konkurs Lokal/Latber
adalah konkurs yang dilaksanakan sebagai sarana pengembangan organisasi P3SI
dengan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada anggota baru P3SI atau
burung perkutut baru yang belum terlatih untuk disertakan dalam Konkurs
Nasional, Konkurs Besar maupun Konkurs Regional.
Pasal 5
1. Penanggung jawab
Konkurs Tingkat Nasional/Internasional :
a Penanggung
jawab Ketua II Bidang Lomba P3SI Pusat.
b. Pelaksana adalah
Panitia tetap pada tingkat Pusat, Koordinator Wilayah maupun Koordinator
Daerah.
c. Penunjukan
Koordinator Wilayah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran.
2. Penanggung
jawab Konkurs Tingkat Besar :
a. Penanggung jawab
adalah Koordinator Wilayah P3SI.
b. Pelaksana adalah Panitia tetap baik
tingkat Korwil maupun Korda.
c. Penunjukan
Koordiator Daerah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran yang diatur oleh
Koordinator Wilayah.
Pasal 6
PANITIA TETAP KONKURS
1. Panitia
tetap konkurs di setiap tingkat konkurs disusun sebagai berikut :
Seorang Ketua Panitia.
Seorang Sekretaris atau
lebih.
Seorang atau lebih
Bendahara panitia.
2
Panitia dilengkapi dengan beberapa seksi seksi disesuaikan dengan kebutuhannya,
seperti :
Penanggung jawab
pendaftaran peserta.
Penanggung jawab lapangan
dan perlengkapannya
c. Penanggung
jawab publikasi dan dokumentasi
Penanggung jawab keamanan
e. Penanggung
jawab pelayanan juri, perumus dan Complain Peserta
Penanggung jawab konsumsi
Penanggung jawab
penggalangan sponsor
Dan lain lain.
Pasal 7
BIAYA KONKURS
Dana konkurs didapat dari
:
a. Uang
pendaftaran peserta konkurs.
Sumbangan dari anggota
atau simpatisan yang sifatnya tidak mengikat.
Bantuan yang didapat dari
hasil kerja sama dengan lembaga, instansi atau perorangan yang bersedia menjadi
sponsor atau donatur konkurs.
2. Besarnya
biaya pendaftaran peserta seperti yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal
ini ditetapkan :
Untuk Konkurs Nasional
sebesar max. Rp. 150.000,-
Untuk Konkurs Besar
sebesar max. Rp. 100.000,-
Untuk Konkurs Regional
sebesar max. Rp. 75.000,-
Untuk Konkurs Lokal /
Latber max. Rp. 60.000,-
Untuk Konkurs
Khusus/Internasional ditetapkan oleh penanggung jawab konkurs.
Biaya administrasi
penyelenggaraan Konkurs sebesar harga satu ticket per blok dikalikan jumlah
blok burung yang dikerek , sedangkan kelas burung piyik senior, piyik yunior,
serta piyik hanging tidak dipungut biaya. Biaya tersebut sudah harus
dikirim/transfer pada saat permintaan juri.
Setoran untuk P3SI Pusat :
Konkurs Tingkat Nasional
Konkurs Tingkat Besar
Setoran untuk Koordinator
Wilayah :
Konkurs Tingkat Regional
Setoran untuk Koordinator
Daerah
Konkurs Tingkat
Lokal/Latber (Latihan berhadiah)
Pasal 8
LAPANGAN KONKURS
1. Yang
dimaksud dengan lapangan konkurs adalah lapangan yang digunakan sebagai tempat
pemancangan tiang tiang kerekan/gantangan bagi burung perkutut peserta konkurs.
Disekitar lapangan
konkurs harus tersedia tempat khusus untuk keperluan :
Sekretariat Panitia
Perumusan nilai
c. Penempelan
hasil nilai
Pelayanan konsumsi
Pengunjung/undangan
Dan lain lain.
3 Semua
persyaratan lapangan konkurs serta perlengkapannya diatur sebagai berikut :
Bentuk lapangan hendaknya
segi empat (bujur sangkar atau empat persegi panjang)
b. Lapangan dibagi
dalam blok per blok , masing-masing blok dipancang 36 (tiga puluh enam) atau
sampai dengan 42 (empat puluh dua) tiang kerekan/gantangan.
Jarak antara tiap tiang
kerekan ditentukan 3,5 (tiga setengah) atau 4 (empat) meter.
Tinggi tiap tiang kerekan
ditentukan :
7 (tujuh) meter untuk
kerekan yang berjarak 3,5 meter.
7,5 (tujuh setengah)
meter untuk kerekan yang berjarak 4 meter.
Diantara tiap blok
penilaian hendaknya terdapat jalur pemisah selebar 1,5 (satu setengah) sampai 2
(dua) kali jarak tiang kerekan.
Untuk membedakan
kedudukan kelompok tiang kerekan didalam bloknya, pangkal tiang kerekan diberi
warna setinggi 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) meter. Setiap blok penilaian
diberi warna yang berbeda dengan blok penilaian lainnya.
Dibagian tepi lapangan konkurs
harus tersedia jalur yang memisahkan antar arena konkurs dan tempat pengunjung,
lebar jalur pemisah tersebut sekurang kurangnya 7 (tujuh) meter.
Untuk Konkurs tingkat
Nasional atau Besar, lokasi dan kondisi lapangan harus layak dan benar
(dikoordinasikan dengan Ketua Bidang konkurs P3SI Pusat atau Ketua Bidang
konkurs Koordinator Wilayah).
Pasal 9
PERLENGKAPAN PENILAIAN
Yang dimaksud dengan
perlengkapan penilaian adalah perangkat yang digunakan oleh personil lapangan
dalam melaksanakan proses penilaian.
Perlengkapan penilaian
terdiri dari :
Perlengkapan administrasi
lapangan
Perlengkapan pembantu
(tanda penilaian)Lembar lembar kartu usulan perubahan nilai
Perlengkapan administrasi
terdiri dari :
Lembar lembar blanko
penilaian
Lembar lembar blanko
perumusan nilai
Lembar lembar blanko
complain peserta
Perlengkapan pembantu
penilaian terdiri dari bendera bendera tanda penilaian dan bendera bendera
koncer yang jenis dan fungsinya diatur dalam pasal 23 ayat (2), (3) dan (4)
perlengkapan perlengkapan tersebut diatas menjadi tanggung jawab panitia.
Pasal 10
PERSONIL LAPANGAN
Yang dimaksud dengan
personil lapangan adalah orang orang karena tugas dan wewenangnya berhak berada
dalam lapangan konkurs pada saat proses penilaian berlangsung.
Personil lapangan terdiri
dari :
a. Tim Juri yang
beranggotakan : Dewan Juri, Koordinator, dan Juri Penilai berdasarkan jumlah
Kelas dan jumlah Blok yang direncanakan dalam setiap Konkurs.
Apabila didalam 1 (satu)
Kelas digelar 1 sampai dengan 2 Blok akan terdapat :
1 (satu) orang Dewan Juri
1 (satu) orang Koordinator
1 (satu) atau 2 (dua) orang
Juri Penilai sesuai dengan jumlah Blok yang ada.
Apabila didalam 1 (satu)
Kelas digelar 3 sampai dengan 4 Blok akan terdapat :
1 (satu) orang Dewan Juri
2 (dua) orang Koordinator
3 (tiga) atau 4 (empat) orang Juri Penilai sesuai
dengan jumlah Blok yang ada.
Beberapa orang perumus
yang diperlukan.
Petugas pembantu juri
sebagai penancap bendera tanda penilaian yang jumlahnya disesuaikan dengan
jumlah blok yang direncanakan.
d. Petugas panitia yang
melayani keperluan lapangan, terdiri dari :
1 ) Petugas pengantar makanan/minuman.
2 ) Petugas pelepas burung lepasan.
3 ) Petugas perumus yang mengambil/menyerahkan lembar penilaian.
4 ) Petugas keamanan bila diperlukan.
Pasal 11
TANDA–TANDA PENGHARGAAN
Pemenang dalam
konkurs Tingkat Nasional, Besar, Regional dan Lokal/Latber berhak pendapat
tanda penghargaan yang berupa piala/trophy, medali dan piagam penghargaan.
1. 1 (satu)
buah Piala/Trophy bergilir
2. Jumlah
Piala/Trophy tetap disesuaikan dengan jumlah blok yang direncanakan, dan tiap
bloknya memperebutkan 5 (lima) buah Piala/Trophy.
3.
Piala/Trophy kejuaraan terdiri :
a. Konkurs Nasional : Juara I s/d XX (disesuaikan
dengan jumlah blok).
b. Konkurs Besar : Juara I s/d XV (disesuaikan
dengan jumlah blok).
4. Khusus di
dalam Konkurs tingkat Nasional :
Medali Emas untuk Juara I s/d III kelas Dewasa Senior
dan Yunior.
5. Piagam
Penghargaan dari P3SI sesuai tingkatan lomba.
6. Bila
memungkinkan, dapat juga diberikan 1 (satu) buah Piala/Trophy khusus untuk
Juara Favorit.
Pasal 12
INSENTIF JURI, PERUMUS
DAN UNSUR PENGURUS PUSAT
1. Juri/Perumus yang
bertugas berhak menerima insentif menurut ketentuan tingkatan sebagai berikut :
Juri/Perumus Nasional
sebesar 4 (empat) kali harga tiket gantangan, transportasi (standar bus AC),
penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
Juri/Perumus Senior
sebesar 3,5 (tiga setengah) kali harga tiket gantangan, transportasi dan
akomodasi.
Juri/Perumus Yunior
sebesar 3 (tiga) kali harga tiket Gantangan, transportasi dan akomodasi.
Penancap bendera minimal
Rp. 50.000,-
Untuk Pengurus Pusat yang
dimaksud adalah anggota Pengurus Pusat yang menghadiri Konkurs Nasional,
Konkurs Besar dan Konkurs Regional untuk melaksanakan fungsi dan tanggung
jawabnya menyangkut segi pengawasan pelaksanaan konkurs dan penjurian mewakili
Ketua Umum dan/atau unsur pengurus Pusat yang hadir atas
undangan penanggung jawab konkurs.
Unsur Pengurus Pusat yang
mewakili Ketua Umum P3SI berhak mendapat insentif minimal sebesar yang
diberikan kepada juri yang bertugas.
Unsur Pimpinan Pusat yang
hadir atas undangan penanggung jawab konkurs berhak mendapat insentif berupa
biaya transportasi, biaya penginapan dan konsumsi selama kehadiran yang
bersangkutan.
BAB III
JURI DAN PERUMUS
Pasal 13
JURI
1 Juri
dalam konkurs burung perkutut adalah personil dalam jajaran organisasi P3SI
yang telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan
oleh pengurus P3SI menurut tingkatan seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1) s/d
(4)
2
Juri P3SI yang bertugas dalam konkurs mempunyai tanggung jawab dalam memberikan
penilaian yang hasilnya akan menentukan peringkat kejuaraan dalam konkurs.
3. Untuk melaksanakan tugas juri P3SI selalu
berdasarkan Surat Tugas yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan
(2)
4. Juri
Penilai dalam konkurs seni suara alam burung perkutut adalah 1 (satu) orang
juri pada setiap bloknya dan dirolling searah jarum jam atau ditentukan
atas kesepakatan panitia dan pengawas konkurs.
Dalam pelaksanaan
penjurian akan terdapat 1 (satu) Tim Juri yang beranggotakan :
Kode etik juri penilai
lebih lanjut diatur dalam Etika dan Tata Kerja Juri.
1 (satu) atau lebih juri
penilai
1 (satu) orang Dewan Juri
pada setiap kelas dan bertanggung jawab atas penilaian di Kelasnya
masing–masing. (Jumlah Dewan Juri disesuaikan dengan jumlah Kelas yang
disediakan oleh panitia konkurs).
1 (satu) orang atau lebih
Koordinator yang tugasnya membantu menginformasikan kepada juri penilai lainnya
apabila dirasa ada burung yang kwalitasnya lebih menonjol pada setiap bloknya.
Dewan serta Koordinator
tidak berhak menilai langsung suara burung dalam konkurs.
Pasal 14
PERUMUS
1. Perumus
dalam konkurs P3SI adalah bagian dari tim juri yang bertugas merumuskan nilai
yang diberikan oleh juri penilai agar dapat ditentukan peringkat kejuaraan.
2. Bagi penanggung
jawab konkurs yang menggunakan tenaga perumus dari wilayah koordinator lain
dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Korwil
tempat dimana perumus yang dimaksud berdomisili.
3. Surat tugas Perumus
dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Perumus, dengan
tembusan Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian.
4. Perumus
mempertanggungjawabkan hasil perumusannya kepada ketua panitia pelaksana
konkurs/Dewan juri dalam bentuk daftar hasil perumusan yang berupa urutan
peringkat kejuaraan dalam konkurs.
5. Hasil kejuaraan
baru dapat diumumkan setelah hasil perumusan mendapat pengesahan dan
ditandatangani oleh Dewan juri.
6. Tata cara
perumusan nilai diatur dalam pasal 25 ayat (1) s/d (6).
7. Untuk
pelaksanaan tugasnya perumus berhak mendapat insentif sebagaimana diatur dalam
pasal 12.
Pasal 15
PENGANGKATAN JURI/PERUMUS
1. Seseorang
dapat diangkat menjadi juri/perumus setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia.
2) Didalam masa pengangkatan juri/perumus baru, usia tidak kurang
dari 20 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
3) Tidak buta aksara.
4) Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik lain yang dapat mengganggu
atau mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai juri, terutama masalah indera mata
dan telinga.
5) Jujur dan bertanggungjawab.
6) Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi
P3SI.
7) Bersedia diangkat menjadi juri.
b.
Persyaratan Khusus.
1) Mampu mengenali, memahami dan membandingkan kwalitas keindaan suara
alam burung perkutut dan menterjemahkannya dalam bentuk nilai
menurut sistim penilaian yang berlaku.
2) Mampu
berkonsentrasi secara baik dalam melaksanakan tugas penilaian dan penuh rasa
percaya diri.
3) Dinyatakan lulus diklat untuk
kenaikan tingkatan juri.
Tingkatan Juri/perumus
terdiri dari 3 (tiga) tingkat yaitu :
a. Juri/Perumus tingkat
Nasional
b. Juri/Perumus tingkat
Senior
c. Juri/Perumus tingkat
Yunior
Setiap tingkatan
juri/perumus P3SI ditetapkan melalui surat keputusan yang keluarkan oleh
organisasi P3SI dengan tingkatan kewenangan yang diatur sebagai berikut :
a. Surat
Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Nasional dikeluarkan oleh Ketua Umum P3SI
setelah calon juri/perumus nasional yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
1) Telah menjalani masa bhakti sebagai juri senior selama 3 (tiga) tahun
dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri senior minimal
sebanyak 50 (lima puluh) kali yang dibuktikan dengan copy/salinan surat tugas
atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
2) Dalam melaksanakan tugasnya dinilai berprestasi baik.
3) Diusulkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat Juri yang bersangkutan
berdomisili.
4) Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian.
b. Surat
Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Senior P3SI dikeluarkan oleh Ketua
Koordinator Wilayah P3SI setelah calon juri senior yang bersangkutan memenuhi persyaratan
:
1) Telah
menjalani masa bhakti sebagai juri yunior selama sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal
sebanyak 45 (empat puluh lima) kali yang dibuktikan dengan salinan/copy surat
tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
2) Dalam
melaksanakan tugas dinilai mempunyai prestasi baik.
3) Diusulkan
oleh Ketua Koordinator Daerah P3SI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
4) Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian
Koordinator Wilayah setempat.
c. Surat Keputusan
pengangkatan Juri/Perumus Yunior P3SI dikeluarkan oleh Ketua Koordinator
Wilayah P3SI tempat calon juri yunior/perumus yang
bersangkutan berdomisili setelah calon
juri/perumus yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
1) Telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan calon juri atau telah mendapat pembinaan sebagai calon
juri yang dilaksanakan oleh Koordinator Daerah.
2 ) Berprestasi
baik selama masa pembinaan atau lulus dalam pendidikan dan latihan calon juri.
3)
Diusulkan oleh Ketua Sub Koordinator Daerah P3SI tempat calon juri yang
bersangkutan dibina.
4) Mendapat
rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian Koordinator Wilayah setempat.
4. Tingkatan
Juri/Perumus P3SI sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini dikaitkan dengan
kewenangannya bertugas dalam konkurs yang diselenggarakan P3SI menurut
tingkatannya diatur sebagai berikut
:
a) Juri
Nasional P3SI berwenang ditugaskan dalam semua tingkat konkurs secara
proporsional.
b) Juri Senior
P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs besar, konkurs regional dan konkurs
lokal/Latber.
c) Juri
Yunior P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs regional (dengan bimbingan dari
juri nasional atau juri senior yang berpengalaman) dan dalam konkurs
lokal/Latber.
d) Calon juri
yang dimaksud dalam ayat (3) huruf c pasal ini dapat ditugaskan dalam konkurs
lokal/Latber dengan bimbingan dan pengawasan juri nasional atau juri senior
yang sudah berpengalaman.
Pasal 16
PEMBERHENTIAN
JURI/PERUMUS
Juri/Perumus P3SI
dapat diberhentikan sebagai Jur/Perumus P3SI bilamana :
1. Telah berusia 60
tahun.
Kepada yang bersangkutan
akan diberikan surat keputusan purna bakti sebagai juri oleh pengurus P3SI
Pusat.
Juri/Perumus yang telah
purna bakti apabila masih dibutuhkan oleh organisasi masih dapat ditugaskan
kembali.
Kepada juri yang purna
bakti diberikan tanda Penghargaan.
2. Karena suatu hal
yang tidak dapat dielakkan dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai
Jur/Perumus P3SI.
Kepada yang bersangkutan
akan diberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai juri P3SI.
Kepada yang bersangkutan
diberikan tanda penghargaan.
3. Atas permintaan
sendiri.
4. Meninggal dunia,
kepada keluarga atau ahli warisnya akan diberikan tanda penghargaan.
5. Melakukan
pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi dan telah mendapat surat
keputusan dari Dewan Pengurus. Kepada yang bersangkutan diberikan surat
keputusan pemberhentian sebagai Juri/Perumus P3SI.
6. Melakukan
perbuatan yang langsung atau tidak langsung dapat menurunkan citra/martabat
juri serta nama baik P3SI, seperti penipuan, suap, joki serta perbuatan pidana
yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Pasal 17
Surat Keputusan
pemberhentian Juri/Perumus P3SI sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikeluarkan
oleh Ketua Umum P3SI.
Pasal 18
1.
Untuk melaksanakan tugas penjurian/perumusan, juri/perumus P3SI mendapat surat
tugas dengan ketentuan :
a. Untuk Konkurs Tingkat Nasional :
1) Surat
tugas dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian P3SI Pusat, diketahui dan
disetujui oleh Ketua Umum P3SI.
2) Koordinator Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a.1) pasal ini
adalah Korwil tempat Juri Nasional P3SI yang bersangkutan berdomisili.
3) Juri/perumus yang melaksanakan tugas dalam setiap konkurs ditetapkan
oleh pengurus pusat P3SI berdasarkan catatan prestasi setiap
juri/perumus dengan memperhatikan komposisi daerah asal (domisili).
b. Untuk Konkurs Besar, Konkurs Regional dan Konkurs Lokal/Latber.
1) Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua
Koordinator Wilayah P3SI tempat juri/perumus yang bersangkutan berdomisili.
2) Juri/Perumus yang akan ditugaskan didasarkan pada
permintaan Panitia Penyelenggara dengan memperhatikan tingkatan konkurs,
prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, perputaran tugas secara
adil bagi semua juri/perumus yang ada.
3) Penugasan terhadap juri disesuaikan dengan tingkat konkurs
sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4).
4)
Mendapat persetujuan dari Ketua III Bidang Kejurian/Ketua Juri Koordinator
Wilayah yang bersangkutan.
2. Penugasan
juri/perumus dari suatu wilayah koordinator ke wilayah koordinator lainnya
diatur sebagai berikut :
a. Koordinator Wilayah selaku penanggung jawab yang memerlukan
juri/perumus mengajukan surat permintaan juri/perumus kepada Koordinator
Wilayah yang memiliki juri/ perumus yang dikehendaki sesuai dengan tingkat
konkurs dan tata cara sebagai berikut :
1)
Boleh mengusulkan atau menyebutkan nama juri/perumus yang dikehendaki. Apabila
juri yang dikehendaki berhalangan, dapat diganti (Koordinasi antar Korwil).
2) Menjelaskan tentang konkurs
yang dilaksanakan.
3)
Mengirimkan tembusan kepada Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian dan
Ketua Juri.
4) Dikirimkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum konkurs dilaksanakan.
b. Surat
tugas Juri/Perumus dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian, diketahui dan
disetujui oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Juri, dengan tembusan
Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian P3SI.
Kewajiban Juri/Perumus
seterimanya surat tugas antara lain :
a.
Menunjukkan/menyerahkan surat tugas kepada Ketua Koordinator Wiayah yang
mengundangnya.
b. Bilamana
berhalangan hadir untuk memenuhi tugasnya diwajibkan melapor kepada Ketua
Penanggung Jawab Lomba sekurang kurangnya 5 (lima) hari sebelum lomba
dilaksanakan.
4. Dalam hal
juri yang diundang belum/tidak melapor pada waktu yang sudah ditentukan
dan/atau belum hadir pada saat konkurs akan dilaksanakan, penanggung jawab
lomba berhak memberikan surat mandat, pengganti
surat tugas kepada juri pengganti untuk memenuhi komposisi juri, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (4). Dan dalam
keadaan terpaksa/mendesak penanggung jawab dapat mengabaikan ketentuan pasal 14
ayat (4) tersebut.
Pasal 19
HAK SERTA KEWAJIBAN
JURI/PERUMUS
1.
Juri/Perumus yang bertugas dalam konkurs P3SI berhak :
a. Memberikan
penilaian kepada burung perkutut peserta lomba menurut sistim penilaian yang
berlaku dan hasil penilaiannya adalah mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
b. Mendapat perlindungan secara
fisik maupun non fisik dari penanggung jawab konkurs atas segala akibat yang
timbul atas tugasnya.
2. Menolak
bertugas atau melanjutkan tugasnya bilamana :
a. Penanggung
jawab memaksakan sistim penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang
ditetapkan oleh P3SI.
b. Terjadi suatu hal yang
diperkirakan dapat mengancam keselamatan dirinya, sementara panitia/pelaksana
tidak mampu mengatasinya.
3. Disamping
menerima insentif sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf a juri yang
bertugas dalam konkurs P3SI wajib :
a.
Menyerahkan/menunjukkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
ayat (2) huruf b.
b.
Melaksanakan tugas penjurian menurut sistim/tata cara yang ditetapkan oleh
P3SI.
c. Dalam
melaksanakan tugas penjurian, juri dan perumus diwajibkan menggunakan kaos
seragam, bercelana panjang gelap dan bersepatu.
4.
Juri/Perumus P3SI yang bertugas tidak dibenarkan :
a. Mengikut sertakan burung perkutut miliknya dalam konkurs dimana
yang bersangkutan sedang bertugas.
b. Memprioritaskan burung perkutut milik orang tertentu.
c. Berkolusi dengan pemilik burung perkutut yang disertakan dalam
konkurs.
d. Melaksanakan penjurian tanpa surat yang sah.
e. Merokok, menggunakan HP dan berkaca mata hitam saat melakukan
penjurian.
Pasal 20
SANKSI
1. Sanksi
organisasi dapat dijatuhkan kepada juri, penanggung jawab maupun peserta
konkurs dalam hal terjadi penyimpangan/pelanggaran terhadap tata cara konkurs
dan penjurian.
2. Tingkatan
sanksi terdiri dari :
a. Sanksi Ringan
b. Sanksi Sedang
c. Sanksi Berat
3. Jenis
sanksi terdiri dari :
a. Sanksi Ringan berupa :
1). Peringatan lisan.
2). Peringatan tertulis.
3). Scorsing selama 3 (tiga) bulan tidak boleh bertugas disemua tingkatan
konkurs.
b. Sanksi Sedang berupa :
Scorsing selama 6 (enam) bulan tidak boleh bertugas disemua tingkatan
konkurs.
c. Sanksi Berat berupa :
1). Scorsing 1 (satu) tahun tidak boleh bertugas disemua tingkatan
konkurs.
2). Pemberhentian sebagai Juri/Perumus.
4. Jenis
pelanggaran terdiri dari :
a. Pelanggaran Ringan berupa :
1). Merokok diwaktu bertugas.
2). Berkaca mata hitam diwaktu bertugas.
3). Bercakap cakap dengan peserta diwaktu bertugas.
4). Memakai topi diwaktu bertugas.
5). Diam ditempat dan tidak bergerak didalam Blok.
b. Pelanggaran sedang berupa :
1). Menerima HP dan bercakap cakap/komunikasi dengan HP waktu tugas.
2). Memberi nilai kosong terhadap burung yang mendapat koncer.
3). Salah memberikan instruksi
terhadap tukang tancap bendera.
c. Pelanggaran berat berupa :
1). Sengaja menaikkan nilai, padahal burung tidak bunyi.
2). Sengaja memberikan nilai lebih yang tidak sesuai dengan kualitas burung.
3). Sengaja berusaha memenangkan burung tertentu.
4). Memberikan nilai tidak sesuai AD/ART.
5. Bagi penanggung jawab
konkurs (Korwil/Korda), dikaitkan dengan berat/ringannya
penyimpangan/pelanggaran dan akibat yang timbul karenanya dapat dikenakan
sanksi berupa :
a.
Surat teguran
b.
Surat Keputusan yang menyatakan tidak sahnya penilaian dan hasil/kejuaraan
dalam konkurs yang dilaksanakan.
6. Bagi
peserta dikaitkan dengan berat/ringannya pelanggaran dan akibat yang dapat
ditimbulkan karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :
a. Peringatan lisan oleh Pengawas/Penanggung Jawab konkurs.
b. Diskualifikasi penilaian
terhadap burung yang dikonkurskan.
c. Pemberhentian sementara sebagai anggota P3SI (skorsing).
d. Pemberhentian permanen sebagai anggota P3SI.
7. Bagi Juri /
Perumus yang berprestasi, akan diberikan penghargaan dari P3SI.
BAB 1V
SISTIM PENILAIAN DALAM KONKURS BURUNG PERKUTUT
Pasal 21
1. Nilai
dalam konkurs burung perkutut adalah pernyataan perbandingan keindahan suara,
yang diwujudkan dalam angka angka tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (8)
pasal ini.
2. Dalam
memberikan penilaian, juri dan koordinator bertanggung jawab penuh kepada
Dewan juri.
3. Dewan juri
bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian dan hasil penilaian serta
akibat yang timbul karenanya.
4. Sehubungan
dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini,
segala bentuk pertanyaan keseluruhannya hanya dapat disampaikan kepada dewan
juri dan hanya dewan juri yang berhak menanggapi.
5. Untuk
memberikan tanggapan atas hal –hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal
ini, dewan juri berhak bertanya dan meminta pertanggungjawaban dari juri
penilai yang dipimpinnya.
6. Segala bentuk
pertanyaan, keberatan atau protes yang diajukan akan ditanggapi apabila
disalurkan melalui penanggung jawab dan/atau panitia pelaksana secara tertulis
dengan mengisi formulir yang telah disediakan panitia.
7. Penilaian
keindahan suara alam burung perkutut dalam konkurs P3SI dirinci dalam 5 (lima)
kategori penilaian, yaitu :
a. Suara depan, dengan kriteria panjang, mengayun/membat, bersih.
b. Suara tengah, dengan kriteria bertekanan, lengkap dan jelas.
c. Suara ujung, dengan kriteria bulat, panjang dan mengalun.
d. Irama, dengan kriteria senggang, lenggang, elok dan indah.
e. Dasar suara, dengan kriteria tebal, kering, bersih/jernih/sengau (ng).
8. Untuk
setiap kategori penilaian harus didasarkan pada kriteria suara burung yang
semestinya, diberikan nilai dengan angka satuan sekurang kurangnya 8 (delapan)
dan sebanyak banyaknya 9 (sembilan) dengan ketentuan :
a. Penilaian
angka diberikan secara berurutan dimulai dari angka : 8, 8½, 8¾, dan 9 jika
benar benar maksimal.
b. Teknis
pemberian angka setengah (½) dan seperempat (¾) diputuskan di dalam setiap
technical meeting yang diadakan sebelum konkurs.
c. Penerapan angka
pecahan itu selanjutnya diinformasikan kepada peserta konkurs sebelum konkurs
dimulai.
Pasal 22
PENGGUNAAN PERANGKAT
PENILAIAN
1.
Perangkat penilaian dalam fokus P3SI terdiri dari :
a. Lembar penilaian untuk juri penilai.
b. Lembar pencatatan
proses penilaian dan nominasi kejuaraan.
c. Lembar pencatatan
untuk perumusan nilai.
d. Lembar pencatatan
proses penilaian dan nominasi juara.
e. Daftar urutan
kejuaraan (hasil pengolahan nilai)
f. Bendera dan bendera
koncer.
2. Lembar
penilaian untuk juri penilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom isian :
a. Kolom nomor tiang
kerekan.
b. Kolom nilai suara
depan.
c. Kolom nilai suara
tengah.
d. Kolom nilai suara
ujung.
e. Kolom irama.
f. Kolom nilai dasar
suara.
g. Kolom jumlah nilai
h. Kolom paraf juri
(1) Sampai dengan nilai
43 paraf juri penilai
(2) Nilai 43 ½
paraf Koordinator Juri
(3) Nilai 43 ¾ dan
seterusnya paraf Dewan Juri
i. Kolom nama dan tanda
tangan juri penilai.
3. Lembar
pencatatan proses penilaian dan nominasi juara (Dipergunakan oleh Koordinator
Juri dan Dewan Juri) :
a. Kolom nomor tiang
kerekan.
b. Kolom jumlah nilai
pada babak I.
c. Kolom jumlah nilai
pada babak II.
d. Kolom jumlah nilai
pada babak III
e. Kolom jumlah nilai
pada babak IV.
f. Kolom urutan
juara.
g. Kolom nama dan tanda
tangan Koordinator Juri atau Dewan Juri yang bertugas.
4. Lembar
pencatatan untuk perumusan nilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom :
a. Kolom nomor
tiang kerekan.
b. Kolom jumlah
nilai babak I.
c. Kolom jumlah
nilai babak II.
d. Kolom jumlah
nilai babak III.
e. Kolom jumlah
nilai babak IV.
f. Kolom jumlah
nilai 2 (dua) babak terbaik.
g. Kolom
jumlah nilai babak babak diluar 2 (dua) babak terbaik.
h. Kolom
pencatatan peringkat.
5. Kartu
kerekan/gantangan untuk peserta berisikan :
a. Kolom
nomor kerekan.
b. Identitas
Burung.
c. Identitas
Pemilik burung.
d. Kolom
kolom kriteria suara burung.
e. Kolom
jumlah nilai per babak.
f. Di
belakang kartu gantangan wajib dicantumkan rincian kriteria suara burung dan
tata cara penilaian.
Pasal 23
PELAKSANAAN PENILAIAN
(DEWASA)
1. Penilaian
dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka angka seperti yang diatur
dalam pasal 21 ayat (8) dan (9), diisikan dalam kolom kolom yang tersedia dalam
lembar penilaian oleh juri penilai.
2. Penilaian awal
dapat diberikan setelah burung peserta konkurs berbunyi, dan diberikan bendera
tanda bunyi dengan nilai 42 ( empat puluh dua ).
3. Bilamana jumlah
nilai mencapai 42½ (empat puluh dua setengah) dapat diberikan oleh juri penilai
apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 2 (dua) kali.
Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer satu warna (kuning).
4. Bilamana jumlah
nilai mencapai 43 (empat puluh tiga) dapat diberikan oleh juri penilai apabila
burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 3 (tiga) kali
berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai
diberikan bendera koncer 2 (dua) warna (kuning, hijau).
5. Untuk jumlah
nilai 43¼ (empat puluh tiga seperempat) dapat diberikan oleh juri penilai
apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 4 (empat) kali
berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai
diberikan bendera koncer dua warna (Kuning, hijau) ditambah bendera hitam.
6. Untuk jumlah
nilai 43½ (empat puluh tiga setengah) dapat diberikan oleh juri penilai
apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 5 (lima) kali
berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai
diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih).
Untuk jumlah nilai
43¾ (empat puluh tiga tiga perempat) dapat diberikan oleh juri
penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 6 (enam)
kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah
dinilai diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih) ditambah
bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 44
(empat puluh empat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang
dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 7 (tujuh) kali berturut-turut
serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan
bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru).
Untuk jumlah nilai 44¼ (
empat puluh empat seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung
yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 8 (delapan) kali berturut-
turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan
bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru) ditambah bendera hitam.
10. Untuk
jumlah nilai 44½ (empat puluh empat setengah) dapat diberikan oleh juri
penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 9
(sembilan) kali berturut- turut serta memenuhi syarat keindahan suara.
Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau,
putih, biru, merah)
11. Untuk
jumlah nilai 44¾ (empat puluh empat tiga perempat) dapat diberikan oleh juri
penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 10
(sepuluh) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang
sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau, putih, biru,
merah) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 45
(empat puluh lima) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada
burung yang telah memenuhi persyaratan :
Memenuhi semua kriteria
keindahan suara yang ditentukan.
Berbunyi lebih dari 10
(sepuluh) kali berturut-turut tanpa kesalahan atau penurunan kwalitas dan
disaksikan dan disepakati bersama oleh juri penilai, koordinator dan Dewan
Juri. Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 (empat puluh lima) diberikan
tanda penilaian berupa koncer khusus atau Istimewa.
Pasal 24
1. Penilaian dalam
konkurs P3SI dilaksanakan dalam 4 (empat) babak penilaian.
2. Tiap babak
penilaian ditentukan sekurang kurangnya 40 (empat puluh) menit dan selama
lamanya 50 (lima puluh) menit.
3. Penilaian
dilaksanakan per babak dan setiap babaknya diberikan jeda waktu 5 (lima) menit
untuk pengecekan/control hasil penilaian dan pertukaran juri penilai.
4. Bilamana terjadi
gangguan alam yang dapat mengganggu proses penilaian atau mengancam keselamatan
burung peserta konkurs bisa dihentikan, akan tetapi kejuaraan dapat
ditentukan apabila penilaian sudah berlangsug 2 (dua) babak dan hasilnya sah.
BAB V
PENENTUAN KEJUARAAN
Pasal 25
1. Urutan
kejuaraan didapat dari hasil perumusan nilai yang dilakukan oleh petugas
perumus berdasarkan nilai nilai yang diberikan oleh juri, koordinator dan Dewan
Juri.
2. Urutan kejuaraan
ditentukan oleh :
a. Membandingkan jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
b. Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama, maka dibandingkan nilai dari
babak lainnya, selain nilai dari babak-babak yang sudah dibandingkan.
c. Apabila
perbandingan nilai seperti yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b tetap
menghasilkan jumlah yang sama, maka akan ditinjau perbandingan nilai dasar
suara.
d. Bila masih terjadi persamaan nilai, kemudian dibandingkan nilai irama.
e. Bila masih tetap mendapatkan perbandingan nilai yang sama, kemudian
berturut-turut dibandingkan nilai suara ujung dan suara tengah serta suara
depan.
f. Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama dan jumlah nilai dari dua
babak yang lainnya juga sama maka akan ditinjau burung yang mempunyai nilai
tonjolan lebih tinggi dari yang lain harus dimenangkan.
g. Apabila semua upaya
nilai perbandingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a s/d f masih
tetap menghasilkan perbandingan nilai yang sama, penentuan peringkat kemenangan
dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh pemilik, wakilnya atau peserta
lain.
0 comments:
Post a Comment