00:18
0
BAB I

PENDAHULUAN
Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut yang diselenggarakan oleh organisasi Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) adalah salah satu bentuk pelaksanaan program organisasi dalam wujud pengukuran keindahan suara burung perkutut hasil penangkaran, pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh para anggota Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia.
Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut melibatkan keikutsertaan banyak fihak dengan berbagai kepentingan, baik dari dalam tubuh organisasi P3SI sendiri maupun instansi terkait dan masyarakat umum.


Agar pelaksanaan konkurs dapat berlangsung dengan baik, tertib, lancar dan aman, diperlukan suatu pedoman yang mengatur pelaksanaan konkurs dan segenap unsur yang terkait didalamnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut atas hasil musyawarah para utusan dari jajaran organisasi P3SI dalam Musyawarah Nasional XVII 2009 Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia yang berlangsung di Citra Land Surabaya pada tanggal 13 dan 14 Nopember 2009 ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut yang merupakan penyempurnaan dan penambahan atas pedoman pelaksanaan Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut hasil kongres P3SI tahun 2006 di Bali
Pedoman pelaksanaan ini meliputi 3 (tiga) bagian,yaitu :
1.   Tata Cara Penyelenggaraan Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut
2.   Tata Cara Penyelenggaraan Konkurs dan Penjurian Burung Perkutut Anakan ( Piyik )
3.   Etika dan Tata Kerja Juri Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia
Ketiga pedoman tersebut dihimpun dalam satu ketetapan, yaitu :
“TATA CARA KONKURS DAN PENJURIAN SENI SUARA ALAM BURUNG PERKUTUT”.

BAB II

TATA CARA PENYELENGGARAAN KONKURS 
Pasal  1
 Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut adalah suatu seleksi yang bertujuan   menentukan ukuran nilai keindahan suara burung perkutut peserta konkurs agar dapat ditetapkan peringkatnya dalam urutan kejuaraan.
Keindahan suara alam burung perkutut seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan dan diatur dalam pasal 21 ayat (7).
Penilaian dalam suatu konkurs dilakukan pada tempat dan batas waktu tertentu secara bersamaan terhadap semua burung perkutut peserta konkurs.
Penilaian dalam suatu konkurs dilakukan oleh petugas khusus, yaitu Juri P3SI.

Pasal  2
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN KONKURS
1.         Penanggung jawab konkurs adalah  Pengurus P3SI  baik ditingkat Pusat, Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, serta Sub Koordinator Daerah, sesuai dengan tingkatan konkurs.
2.         Setiap Pengurus di semua tingkatan diwajibkan membetuk Panitia Konkurs.
3.         Pelaksana konkurs adalah panitia tetap yang dibentuk sesuai tingkatan konkurs.
4.         Panitia pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan melaksanakan konkurs serta mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Pengurus sesuai dengan tingkatan.
5.         Untuk Panitia konkurs tingkat nasional seperti yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, penanggung jawab konkurs berkewajiban :
a.  Mengajukan permintaan ijin penyelenggaraan / pelaksanaan konkurs.
b. Membuat laporan tertulis pelaksanaan konkurs.
c.  Permohonan ijin konkurs dan laporan pertanggungjawaban seperti yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditujukan kepada Ketua P3SIUp.Ketua II Bidang Konkurs

Pasal  3
TINGKATAN KONKURS
1 .  Tingkatan konkurs dibedakan menurut :
a.  Tingkatan kepengurusan dalam organisasi P3SI
b.  Kualifikasi burung perkutut peserta konkurs
2 .   Mengacu pada ketentuan ayat (1) huruf a pasal ini dibagi dalam 4 (empat) tingkatan yaitu :
Konkurs Nasioal/Internasional
Konkurs Besar
Konkurs Regional
Konkurs Loka/Latber (Latihan berhadiah)
3.  Mengacu pada ketentuan ayat (1) huruf b pasal ini dibagi dalam 6 (empat) kualifikasi burung perkutut peserta konkurs yaitu :
Dewasa Senior
Dewasa Yunior
Pemula
Piyek Senior
Piyek Yunior
Hanging

Pasal  4

Konkurs Tingkat Nasional adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat Nasional terdiri dari :
Konkurs Tingkat Besar adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat wilayah yang dikaitkan dengan peringatan hari hari besar, sejarah dan Nama Tokoh didaerah. Konkurs Besar dibedakan dalam 1 (satu) jenis, yaitu : Konkurs Besar yang sudah terjadwal.
Perebutan Piala Hari Ulang Tahun RI.
Perebutan Piala Kejuaraan Nasional P3SI (KEJURNAS)
Perebutan Piala Hari Ulang Tahun P3SI
Perebutan Piala Cinta Satwa
Perebutan Piala Menteri KLH
Perebutan Piala Hari Pariwisata Cup
Hamengku Buwono Cup
Pahlawan Cup
3.  Konkurs Tingkat Regional adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan daerah yang menjadi kebanggaan daerah seperti Piala Bupati, Piala Walikota, Piala HUT Kota tempat konkurs dilaksanakan dan sebagainya yang  penjadwalannya diatur oleh pengurus Koordinator Wilayah.
Konkurs Lokal/Latber adalah konkurs yang dilaksanakan sebagai sarana pengembangan organisasi P3SI dengan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada anggota baru P3SI atau burung perkutut baru yang  belum terlatih untuk disertakan dalam Konkurs Nasional, Konkurs Besar maupun Konkurs Regional.

Pasal  5
1.  Penanggung jawab Konkurs Tingkat Nasional/Internasional :
a   Penanggung jawab Ketua II Bidang Lomba P3SI Pusat.
b.  Pelaksana adalah Panitia tetap pada tingkat Pusat, Koordinator Wilayah maupun Koordinator Daerah.
c.  Penunjukan Koordinator Wilayah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran.
2.   Penanggung jawab Konkurs Tingkat Besar :
a.  Penanggung jawab adalah Koordinator Wilayah P3SI.
 b.  Pelaksana adalah Panitia tetap baik tingkat  Korwil maupun Korda.
c.  Penunjukan Koordiator Daerah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran yang diatur oleh Koordinator Wilayah.

Pasal  6
PANITIA TETAP KONKURS
 1.  Panitia tetap konkurs di setiap tingkat konkurs disusun sebagai berikut :
Seorang Ketua Panitia.
Seorang Sekretaris atau lebih.
Seorang atau lebih Bendahara panitia.
2     Panitia dilengkapi dengan beberapa seksi seksi disesuaikan dengan kebutuhannya, seperti :
Penanggung jawab pendaftaran peserta.
Penanggung jawab lapangan dan perlengkapannya
c.   Penanggung jawab publikasi dan dokumentasi
Penanggung jawab keamanan
e.   Penanggung jawab pelayanan juri, perumus dan Complain Peserta
Penanggung jawab konsumsi
Penanggung jawab penggalangan sponsor
Dan lain lain.

Pasal  7
BIAYA KONKURS
Dana konkurs didapat dari :
a.   Uang pendaftaran peserta konkurs.
Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang sifatnya tidak mengikat.
Bantuan yang didapat dari hasil kerja sama dengan lembaga, instansi atau perorangan yang bersedia menjadi sponsor atau donatur konkurs.
2.    Besarnya biaya pendaftaran peserta seperti yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini ditetapkan :
Untuk Konkurs Nasional sebesar max. Rp. 150.000,-
Untuk Konkurs Besar sebesar max.      Rp. 100.000,-
Untuk Konkurs Regional sebesar max. Rp.   75.000,-
Untuk Konkurs Lokal / Latber max.       Rp.    60.000,-
Untuk Konkurs Khusus/Internasional ditetapkan oleh penanggung jawab konkurs.
Biaya administrasi penyelenggaraan Konkurs sebesar harga satu ticket per blok dikalikan jumlah blok burung yang dikerek , sedangkan kelas burung piyik senior, piyik yunior, serta piyik hanging tidak dipungut biaya. Biaya tersebut sudah harus dikirim/transfer pada saat permintaan juri.
Setoran untuk P3SI Pusat :
Konkurs Tingkat Nasional
Konkurs Tingkat Besar
Setoran untuk Koordinator Wilayah :
Konkurs Tingkat Regional
Setoran untuk Koordinator Daerah             
Konkurs Tingkat Lokal/Latber (Latihan berhadiah)

Pasal  8
LAPANGAN  KONKURS
 1.  Yang dimaksud dengan lapangan konkurs adalah lapangan yang digunakan sebagai tempat pemancangan tiang tiang kerekan/gantangan bagi burung perkutut peserta konkurs.
Disekitar lapangan konkurs harus tersedia tempat khusus untuk keperluan :
Sekretariat Panitia
Perumusan nilai
c.   Penempelan hasil nilai
Pelayanan konsumsi
Pengunjung/undangan
Dan lain lain.
3    Semua persyaratan lapangan konkurs serta perlengkapannya diatur sebagai berikut :
Bentuk lapangan hendaknya segi empat (bujur sangkar atau empat persegi panjang)
b.  Lapangan dibagi dalam blok per blok , masing-masing blok dipancang 36 (tiga puluh enam) atau sampai dengan 42 (empat puluh dua) tiang kerekan/gantangan.
Jarak antara tiap tiang kerekan ditentukan 3,5 (tiga setengah) atau 4 (empat) meter.
Tinggi tiap tiang kerekan ditentukan :
7 (tujuh) meter untuk kerekan yang berjarak 3,5 meter.
7,5 (tujuh setengah) meter untuk kerekan yang berjarak 4 meter.
Diantara tiap blok penilaian hendaknya terdapat jalur pemisah selebar 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) kali jarak tiang kerekan.
Untuk membedakan kedudukan kelompok tiang kerekan didalam bloknya, pangkal tiang kerekan diberi warna setinggi 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) meter. Setiap blok penilaian diberi warna yang berbeda dengan blok penilaian lainnya.
Dibagian tepi lapangan konkurs harus tersedia jalur yang memisahkan antar arena konkurs dan tempat pengunjung, lebar jalur pemisah tersebut sekurang kurangnya 7 (tujuh) meter.
Untuk Konkurs tingkat Nasional atau Besar, lokasi dan kondisi lapangan harus layak dan benar (dikoordinasikan dengan Ketua Bidang  konkurs P3SI Pusat atau Ketua Bidang konkurs Koordinator Wilayah).

Pasal   9
PERLENGKAPAN PENILAIAN

Yang dimaksud dengan perlengkapan penilaian adalah perangkat yang digunakan oleh personil lapangan dalam melaksanakan proses penilaian.
Perlengkapan penilaian terdiri dari :
Perlengkapan administrasi lapangan
Perlengkapan pembantu (tanda penilaian)Lembar lembar kartu usulan perubahan nilai
Perlengkapan administrasi terdiri dari :
Lembar lembar blanko penilaian

Lembar lembar blanko perumusan nilai
Lembar lembar blanko complain peserta
Perlengkapan pembantu penilaian terdiri dari bendera bendera tanda penilaian dan bendera bendera koncer yang jenis dan fungsinya diatur dalam pasal 23 ayat (2), (3) dan (4) perlengkapan perlengkapan tersebut diatas menjadi tanggung jawab panitia.

Pasal  10
PERSONIL LAPANGAN

Yang dimaksud dengan personil lapangan adalah orang orang karena tugas dan wewenangnya berhak berada dalam lapangan konkurs pada saat proses penilaian berlangsung.
Personil lapangan terdiri dari :
a.  Tim Juri yang beranggotakan : Dewan Juri, Koordinator, dan Juri Penilai berdasarkan jumlah Kelas dan jumlah Blok yang direncanakan dalam setiap Konkurs.
Apabila didalam 1 (satu) Kelas digelar 1 sampai dengan 2 Blok akan terdapat :
                 1 (satu) orang Dewan Juri
                 1 (satu) orang Koordinator
                 1 (satu) atau 2 (dua) orang Juri Penilai sesuai dengan jumlah Blok yang ada.
Apabila didalam 1 (satu) Kelas digelar 3 sampai dengan 4 Blok akan terdapat :
                 1 (satu) orang Dewan Juri
                 2 (dua) orang Koordinator
                 3 (tiga) atau 4 (empat) orang Juri Penilai sesuai dengan jumlah Blok yang ada.
Beberapa orang perumus yang diperlukan.
Petugas pembantu juri sebagai penancap bendera tanda penilaian yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah blok yang direncanakan.
d. Petugas panitia yang melayani keperluan lapangan, terdiri dari :
          1 )   Petugas pengantar makanan/minuman.
          2 )   Petugas pelepas burung lepasan.
          3 )   Petugas perumus yang mengambil/menyerahkan lembar penilaian.
          4 )   Petugas keamanan bila diperlukan.

Pasal  11
TANDA–TANDA PENGHARGAAN
 Pemenang dalam konkurs Tingkat Nasional, Besar, Regional dan Lokal/Latber berhak pendapat tanda penghargaan yang berupa piala/trophy, medali dan piagam penghargaan.
1.   1 (satu) buah Piala/Trophy bergilir
2.  Jumlah Piala/Trophy tetap disesuaikan dengan jumlah blok yang direncanakan, dan tiap bloknya memperebutkan 5 (lima) buah Piala/Trophy.
3.   Piala/Trophy kejuaraan terdiri :
      a.   Konkurs Nasional : Juara  I  s/d  XX (disesuaikan dengan jumlah blok).
      b.   Konkurs Besar : Juara  I s/d  XV  (disesuaikan dengan jumlah blok).
4.   Khusus di dalam Konkurs tingkat Nasional :
      Medali Emas untuk Juara  I  s/d  III  kelas Dewasa Senior dan Yunior.
5.   Piagam Penghargaan dari P3SI sesuai tingkatan lomba.
6.   Bila memungkinkan, dapat juga diberikan 1 (satu) buah Piala/Trophy khusus untuk Juara Favorit.

Pasal  12
INSENTIF JURI, PERUMUS DAN UNSUR PENGURUS PUSAT

1. Juri/Perumus yang bertugas berhak menerima insentif menurut ketentuan tingkatan sebagai berikut :
Juri/Perumus Nasional sebesar 4 (empat) kali harga tiket gantangan, transportasi (standar bus AC), penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
Juri/Perumus Senior sebesar 3,5 (tiga setengah) kali harga tiket gantangan, transportasi dan akomodasi.
Juri/Perumus Yunior sebesar 3 (tiga) kali harga tiket Gantangan, transportasi dan akomodasi.
Penancap bendera minimal Rp. 50.000,-
Untuk Pengurus Pusat yang dimaksud adalah anggota Pengurus Pusat yang menghadiri Konkurs Nasional, Konkurs Besar dan Konkurs Regional untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya menyangkut segi pengawasan pelaksanaan konkurs dan penjurian mewakili Ketua Umum dan/atau unsur pengurus Pusat yang hadir atas undangan     penanggung jawab konkurs.
Unsur Pengurus Pusat yang mewakili Ketua Umum P3SI berhak mendapat insentif minimal sebesar yang diberikan kepada juri yang bertugas.
Unsur Pimpinan Pusat yang hadir atas undangan penanggung jawab konkurs berhak mendapat insentif berupa biaya transportasi, biaya penginapan dan konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.

BAB  III
JURI DAN PERUMUS
Pasal  13
JURI
 1    Juri dalam konkurs burung perkutut adalah personil dalam jajaran organisasi P3SI yang telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan oleh pengurus P3SI menurut tingkatan seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1) s/d (4)
2     Juri P3SI yang bertugas dalam konkurs mempunyai tanggung jawab dalam memberikan penilaian yang hasilnya akan menentukan peringkat kejuaraan dalam konkurs.
3.   Untuk melaksanakan tugas juri P3SI selalu berdasarkan Surat Tugas yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan (2)
4.   Juri Penilai dalam konkurs seni suara alam burung perkutut adalah 1 (satu) orang juri pada setiap bloknya dan dirolling searah  jarum jam atau ditentukan atas kesepakatan panitia dan pengawas konkurs.
Dalam pelaksanaan penjurian akan terdapat 1 (satu) Tim Juri yang beranggotakan :
Kode etik juri penilai lebih lanjut diatur dalam Etika dan Tata Kerja Juri.
1 (satu) atau lebih juri penilai 
1 (satu) orang Dewan Juri pada setiap kelas dan bertanggung jawab atas penilaian di Kelasnya masing–masing. (Jumlah Dewan Juri disesuaikan dengan jumlah Kelas yang disediakan oleh panitia konkurs).
1 (satu) orang atau lebih Koordinator yang tugasnya membantu menginformasikan kepada juri penilai lainnya apabila dirasa ada burung yang kwalitasnya lebih menonjol pada setiap bloknya.
Dewan serta Koordinator tidak berhak menilai langsung suara burung dalam konkurs.

Pasal  14
PERUMUS
 1.  Perumus dalam konkurs P3SI adalah bagian dari tim juri yang bertugas merumuskan nilai yang diberikan oleh juri penilai agar dapat ditentukan peringkat kejuaraan.
2.   Bagi penanggung jawab konkurs yang menggunakan tenaga perumus dari wilayah koordinator lain dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Korwil tempat dimana perumus yang dimaksud berdomisili.
3. Surat tugas Perumus dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Perumus, dengan tembusan Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian.
4.   Perumus mempertanggungjawabkan hasil perumusannya kepada ketua panitia pelaksana konkurs/Dewan juri dalam bentuk daftar hasil perumusan yang berupa urutan peringkat kejuaraan dalam konkurs.
5.  Hasil kejuaraan baru dapat diumumkan setelah hasil perumusan mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh Dewan juri.
6.  Tata cara perumusan nilai diatur dalam pasal 25 ayat (1) s/d (6).
7.   Untuk pelaksanaan tugasnya perumus berhak mendapat insentif sebagaimana diatur dalam pasal 12.

Pasal  15
PENGANGKATAN JURI/PERUMUS
1.   Seseorang dapat diangkat menjadi juri/perumus setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.   Persyaratan Umum
      1)   Warga Negara Indonesia.
      2)  Didalam masa pengangkatan juri/perumus baru, usia tidak  kurang dari 20 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
      3)  Tidak buta aksara.
      4)  Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik lain yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai juri, terutama masalah indera mata dan telinga.
      5)  Jujur dan bertanggungjawab.
      6)  Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi P3SI.
      7)  Bersedia diangkat menjadi juri.
b.   Persyaratan Khusus.
      1)   Mampu mengenali, memahami dan membandingkan kwalitas keindaan suara alam burung perkutut dan menterjemahkannya dalam bentuk nilai menurut  sistim penilaian yang berlaku.
2)   Mampu berkonsentrasi secara baik dalam melaksanakan tugas penilaian dan penuh rasa percaya diri.
 3)   Dinyatakan lulus diklat untuk kenaikan tingkatan juri.
Tingkatan Juri/perumus terdiri dari 3 (tiga) tingkat yaitu :
a. Juri/Perumus tingkat Nasional
b. Juri/Perumus tingkat Senior
c. Juri/Perumus tingkat Yunior
Setiap tingkatan juri/perumus P3SI ditetapkan melalui surat keputusan yang keluarkan oleh organisasi P3SI dengan tingkatan kewenangan yang diatur sebagai berikut :
a.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Nasional dikeluarkan oleh Ketua Umum P3SI setelah calon juri/perumus nasional yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
     1)   Telah menjalani masa bhakti sebagai juri senior selama 3 (tiga) tahun dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri senior minimal sebanyak 50 (lima puluh) kali yang dibuktikan dengan copy/salinan surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
      2)   Dalam melaksanakan tugasnya dinilai berprestasi baik.
      3) Diusulkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat Juri yang bersangkutan berdomisili.
      4)  Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian.   
b.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Senior P3SI dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI setelah calon juri senior yang bersangkutan memenuhi  persyaratan :
1)   Telah menjalani masa bhakti sebagai juri yunior selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal sebanyak 45 (empat puluh lima) kali yang dibuktikan dengan salinan/copy  surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
2)  Dalam melaksanakan tugas dinilai mempunyai prestasi baik.
3)   Diusulkan oleh Ketua Koordinator Daerah P3SI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
  4)    Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian Koordinator Wilayah setempat.
c.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Yunior P3SI dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI tempat calon juri yunior/perumus yang bersangkutan      berdomisili setelah calon juri/perumus yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
1) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon juri atau telah mendapat pembinaan sebagai calon juri yang dilaksanakan oleh Koordinator Daerah.
2 )  Berprestasi baik selama masa pembinaan atau lulus dalam pendidikan dan latihan calon juri.
3)      Diusulkan oleh Ketua Sub Koordinator Daerah P3SI tempat calon juri yang bersangkutan dibina.
 4) Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian Koordinator Wilayah setempat.
4.   Tingkatan Juri/Perumus P3SI sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini dikaitkan dengan kewenangannya bertugas dalam konkurs yang diselenggarakan P3SI menurut tingkatannya diatur sebagai berikut :           
a)   Juri Nasional P3SI berwenang ditugaskan dalam semua tingkat konkurs secara proporsional.
b)   Juri Senior P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs besar, konkurs regional dan konkurs lokal/Latber.
c)   Juri Yunior P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs regional (dengan bimbingan dari juri nasional atau juri senior yang berpengalaman) dan dalam konkurs lokal/Latber.
d)   Calon juri yang dimaksud dalam ayat (3) huruf c pasal ini dapat ditugaskan dalam konkurs lokal/Latber dengan bimbingan dan pengawasan juri nasional atau juri senior yang sudah berpengalaman.

Pasal  16
PEMBERHENTIAN JURI/PERUMUS
 Juri/Perumus P3SI dapat diberhentikan sebagai Jur/Perumus P3SI bilamana :
1.  Telah berusia 60 tahun.
Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan purna bakti sebagai juri oleh pengurus P3SI Pusat.
Juri/Perumus yang telah purna bakti apabila masih dibutuhkan oleh organisasi masih dapat ditugaskan kembali.
Kepada juri yang purna bakti diberikan tanda Penghargaan.
2.  Karena suatu hal yang tidak dapat dielakkan dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Jur/Perumus P3SI.
Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai juri P3SI.
Kepada yang bersangkutan diberikan tanda penghargaan.
3.  Atas permintaan sendiri.
4.  Meninggal dunia, kepada keluarga atau ahli warisnya akan diberikan tanda penghargaan.
5.   Melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi dan telah mendapat surat keputusan dari Dewan Pengurus. Kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemberhentian sebagai Juri/Perumus P3SI.
6.  Melakukan perbuatan yang langsung atau tidak langsung dapat menurunkan citra/martabat juri serta nama baik P3SI, seperti penipuan, suap, joki serta perbuatan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pasal  17
 Surat Keputusan pemberhentian Juri/Perumus P3SI sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikeluarkan oleh Ketua Umum P3SI.

Pasal  18
 1.   Untuk melaksanakan tugas penjurian/perumusan, juri/perumus P3SI mendapat surat tugas dengan ketentuan :
        a.   Untuk Konkurs Tingkat Nasional :
1)   Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian P3SI Pusat, diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum P3SI.
         2)   Koordinator Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a.1) pasal ini adalah Korwil tempat Juri Nasional P3SI yang  bersangkutan berdomisili.
           3)  Juri/perumus yang melaksanakan tugas dalam setiap konkurs ditetapkan oleh pengurus pusat P3SI berdasarkan catatan prestasi setiap juri/perumus  dengan memperhatikan komposisi daerah asal (domisili).
     b.   Untuk Konkurs Besar, Konkurs Regional dan Konkurs Lokal/Latber.
               1)   Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI tempat juri/perumus yang bersangkutan berdomisili.
           2)    Juri/Perumus yang akan ditugaskan didasarkan pada permintaan Panitia Penyelenggara dengan memperhatikan tingkatan konkurs, prestasi, dedikasi,  loyalitas dan tidak tercela, perputaran tugas secara adil bagi semua juri/perumus yang ada.
  3)    Penugasan terhadap juri disesuaikan dengan tingkat konkurs sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4).
 4)     Mendapat persetujuan dari Ketua III Bidang Kejurian/Ketua Juri Koordinator Wilayah yang bersangkutan.
2.  Penugasan juri/perumus dari suatu wilayah koordinator ke wilayah koordinator lainnya diatur sebagai berikut :
      a.   Koordinator Wilayah selaku penanggung jawab yang memerlukan juri/perumus mengajukan  surat permintaan juri/perumus kepada Koordinator Wilayah yang memiliki juri/ perumus yang dikehendaki sesuai dengan tingkat konkurs dan tata cara sebagai berikut :
1)    Boleh mengusulkan atau menyebutkan nama juri/perumus yang dikehendaki. Apabila juri yang dikehendaki berhalangan, dapat diganti (Koordinasi antar Korwil).
 2)   Menjelaskan tentang konkurs yang dilaksanakan.
 3)   Mengirimkan tembusan kepada Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian dan Ketua Juri.
 4) Dikirimkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum konkurs dilaksanakan.
b.   Surat tugas Juri/Perumus dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian, diketahui dan disetujui oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Juri, dengan tembusan Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian P3SI.
Kewajiban Juri/Perumus seterimanya surat tugas antara lain :
a.   Menunjukkan/menyerahkan surat tugas kepada Ketua Koordinator Wiayah yang mengundangnya.
b.   Bilamana berhalangan hadir untuk memenuhi tugasnya diwajibkan melapor kepada Ketua Penanggung Jawab Lomba sekurang kurangnya 5 (lima) hari sebelum lomba dilaksanakan.
4.   Dalam hal juri yang diundang belum/tidak melapor pada waktu yang sudah ditentukan dan/atau belum hadir pada saat konkurs akan dilaksanakan, penanggung jawab lomba      berhak memberikan surat mandat, pengganti surat tugas kepada juri pengganti untuk memenuhi komposisi juri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4). Dan dalam      keadaan terpaksa/mendesak penanggung jawab dapat mengabaikan ketentuan pasal 14 ayat (4) tersebut.

Pasal  19
HAK SERTA KEWAJIBAN JURI/PERUMUS
 1.   Juri/Perumus yang bertugas dalam konkurs P3SI berhak :
a.   Memberikan penilaian kepada burung perkutut peserta lomba menurut sistim penilaian yang berlaku dan hasil penilaiannya adalah mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
 b.   Mendapat perlindungan secara fisik maupun non fisik dari penanggung jawab konkurs atas segala akibat yang timbul atas tugasnya.
2.   Menolak bertugas atau melanjutkan tugasnya bilamana :
a.   Penanggung jawab memaksakan sistim penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh P3SI.
 b.   Terjadi suatu hal yang diperkirakan dapat mengancam keselamatan dirinya, sementara panitia/pelaksana tidak mampu mengatasinya.
3.   Disamping menerima insentif sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf a juri yang bertugas dalam konkurs P3SI wajib :
a.   Menyerahkan/menunjukkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat  (2) huruf b.
b.   Melaksanakan tugas penjurian menurut sistim/tata cara yang ditetapkan oleh P3SI.
c.   Dalam melaksanakan tugas penjurian, juri dan perumus diwajibkan menggunakan kaos seragam, bercelana panjang gelap dan bersepatu.
4.   Juri/Perumus P3SI yang bertugas tidak dibenarkan :
      a.   Mengikut sertakan burung perkutut miliknya dalam konkurs dimana yang bersangkutan sedang bertugas.
      b.   Memprioritaskan burung perkutut milik orang tertentu.
      c.   Berkolusi dengan pemilik burung perkutut yang disertakan dalam konkurs.
      d.   Melaksanakan penjurian tanpa surat yang sah.
      e.   Merokok, menggunakan HP dan berkaca mata hitam saat melakukan penjurian.

Pasal  20
SANKSI
 1.   Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada juri, penanggung jawab maupun peserta konkurs dalam hal terjadi penyimpangan/pelanggaran terhadap tata cara konkurs dan      penjurian.
2.   Tingkatan sanksi terdiri dari :
      a.  Sanksi Ringan
      b.  Sanksi Sedang
      c.  Sanksi Berat
3.   Jenis sanksi terdiri dari :
      a.  Sanksi Ringan berupa :
           1).  Peringatan lisan.
           2).  Peringatan tertulis.
           3).  Scorsing selama 3 (tiga) bulan tidak boleh bertugas disemua tingkatan konkurs.
      b.  Sanksi Sedang berupa :
           Scorsing selama 6 (enam) bulan tidak boleh bertugas  disemua tingkatan konkurs.
      c.  Sanksi Berat berupa :
           1).  Scorsing 1 (satu) tahun tidak boleh bertugas disemua tingkatan konkurs.
           2).  Pemberhentian sebagai Juri/Perumus.
4.   Jenis pelanggaran terdiri dari :
      a. Pelanggaran Ringan berupa :
          1). Merokok diwaktu bertugas.
          2). Berkaca mata hitam diwaktu bertugas.
          3). Bercakap cakap dengan peserta diwaktu bertugas.
          4). Memakai topi diwaktu bertugas.
          5). Diam ditempat dan tidak bergerak didalam Blok.
      b. Pelanggaran sedang berupa :
          1). Menerima HP dan bercakap cakap/komunikasi dengan HP waktu tugas.
          2). Memberi nilai kosong terhadap burung yang mendapat koncer.
          3). Salah memberikan instruksi terhadap tukang tancap bendera.
      c. Pelanggaran berat berupa :
          1). Sengaja menaikkan nilai, padahal burung tidak bunyi.
          2). Sengaja memberikan nilai lebih yang tidak sesuai dengan kualitas burung.
          3). Sengaja berusaha memenangkan burung tertentu.
          4). Memberikan nilai tidak sesuai AD/ART.
5. Bagi penanggung jawab konkurs (Korwil/Korda), dikaitkan dengan berat/ringannya penyimpangan/pelanggaran dan akibat yang timbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :
   a.   Surat teguran
   b.   Surat Keputusan yang menyatakan tidak sahnya penilaian dan hasil/kejuaraan dalam konkurs yang dilaksanakan.
6.   Bagi peserta dikaitkan dengan berat/ringannya pelanggaran dan akibat yang dapat ditimbulkan karenanya dapat  dikenakan sanksi berupa :
     a.  Peringatan lisan oleh Pengawas/Penanggung Jawab konkurs.
      b.  Diskualifikasi penilaian terhadap burung yang dikonkurskan.
     c.  Pemberhentian sementara sebagai anggota P3SI (skorsing).
      d.  Pemberhentian permanen sebagai anggota P3SI.
7.   Bagi Juri / Perumus yang berprestasi, akan diberikan penghargaan dari P3SI.

BAB 1V
SISTIM PENILAIAN DALAM KONKURS BURUNG PERKUTUT

Pasal 21
 1.  Nilai dalam konkurs burung perkutut adalah pernyataan perbandingan keindahan suara, yang diwujudkan dalam angka angka tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (8) pasal ini.
2.   Dalam memberikan penilaian, juri dan koordinator  bertanggung jawab penuh kepada Dewan juri.
3.   Dewan juri bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian dan hasil penilaian serta akibat yang timbul karenanya.
4.  Sehubungan dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, segala bentuk pertanyaan keseluruhannya hanya dapat disampaikan kepada dewan juri dan hanya dewan juri yang berhak menanggapi.
5.   Untuk memberikan tanggapan atas hal –hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, dewan juri berhak bertanya dan meminta pertanggungjawaban dari juri penilai yang dipimpinnya.
6.   Segala bentuk pertanyaan, keberatan atau protes yang diajukan akan ditanggapi apabila disalurkan melalui penanggung jawab dan/atau panitia pelaksana secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan panitia.
7.   Penilaian keindahan suara alam burung perkutut dalam konkurs P3SI dirinci dalam 5 (lima) kategori penilaian, yaitu :
      a. Suara depan, dengan kriteria panjang, mengayun/membat, bersih.
      b. Suara tengah, dengan kriteria bertekanan, lengkap dan jelas.
      c. Suara ujung, dengan kriteria bulat, panjang dan mengalun.
      d. Irama, dengan kriteria senggang, lenggang, elok dan indah.
      e. Dasar suara, dengan kriteria tebal, kering, bersih/jernih/sengau (ng).
8.   Untuk setiap kategori penilaian harus didasarkan pada kriteria suara burung yang semestinya, diberikan nilai dengan angka satuan sekurang kurangnya 8 (delapan) dan sebanyak banyaknya 9 (sembilan) dengan ketentuan :
a.   Penilaian angka diberikan secara berurutan dimulai dari angka : 8, 8½, 8¾, dan 9 jika benar benar maksimal.
b.   Teknis pemberian angka setengah (½) dan seperempat (¾) diputuskan di dalam setiap technical meeting yang diadakan sebelum konkurs.
c.   Penerapan angka pecahan itu selanjutnya diinformasikan kepada peserta konkurs sebelum konkurs dimulai.

Pasal  22
PENGGUNAAN PERANGKAT PENILAIAN
 1.   Perangkat penilaian dalam fokus P3SI terdiri dari :
 a. Lembar penilaian untuk juri penilai.
b. Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi kejuaraan.
c. Lembar pencatatan untuk perumusan nilai.
d. Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi juara.
e. Daftar urutan kejuaraan (hasil pengolahan nilai)
f. Bendera dan bendera koncer.
2.   Lembar penilaian untuk juri penilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom isian :
a. Kolom nomor tiang kerekan.
b. Kolom nilai suara depan.
c. Kolom nilai suara tengah.
d. Kolom nilai suara ujung.
e. Kolom irama.
f. Kolom nilai dasar suara.
g. Kolom jumlah nilai
h. Kolom paraf juri
(1) Sampai dengan nilai 43 paraf juri penilai
(2) Nilai 43 ½  paraf Koordinator Juri
(3) Nilai 43 ¾ dan seterusnya paraf Dewan Juri
i. Kolom nama dan tanda tangan juri penilai.
3.   Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi juara (Dipergunakan oleh Koordinator Juri dan Dewan Juri) :
a. Kolom nomor tiang kerekan.
b. Kolom jumlah nilai pada babak I.
c. Kolom jumlah nilai pada babak II.
d. Kolom jumlah nilai pada babak  III
e. Kolom jumlah nilai pada babak IV.
f.  Kolom urutan juara.
g. Kolom nama dan tanda tangan Koordinator Juri atau Dewan Juri yang bertugas.
4.   Lembar pencatatan untuk perumusan nilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom :
a.  Kolom nomor tiang kerekan.
b.   Kolom jumlah nilai babak I.
c.   Kolom jumlah nilai babak II.
d.   Kolom jumlah nilai babak III.
e.   Kolom jumlah nilai babak IV.
f.    Kolom jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
g.   Kolom jumlah nilai babak babak diluar 2 (dua) babak terbaik.
h.   Kolom pencatatan peringkat.
5.   Kartu kerekan/gantangan untuk peserta berisikan :
a.   Kolom nomor kerekan.
b.  Identitas Burung.
c.   Identitas Pemilik burung.
d.   Kolom kolom kriteria suara burung.
e.   Kolom jumlah nilai per babak.
f.    Di belakang kartu gantangan wajib dicantumkan rincian kriteria suara burung dan tata cara penilaian.

Pasal  23
PELAKSANAAN PENILAIAN
(DEWASA)
 1.   Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka angka seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat (8) dan (9), diisikan dalam kolom kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilai.
2.  Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta konkurs berbunyi, dan diberikan bendera tanda bunyi dengan nilai 42 ( empat puluh dua ). 
3.  Bilamana jumlah nilai mencapai 42½ (empat puluh dua setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 2 (dua) kali. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer satu warna (kuning).
4.  Bilamana jumlah nilai mencapai 43 (empat puluh tiga) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 3 (tiga) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 (dua)  warna (kuning, hijau).
5.  Untuk jumlah nilai 43¼  (empat puluh tiga seperempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 4 (empat) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer dua warna (Kuning, hijau) ditambah bendera hitam.
6.   Untuk jumlah nilai 43½  (empat puluh tiga setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 5 (lima) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih).
Untuk jumlah nilai 43¾   (empat puluh tiga tiga perempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 6 (enam) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 44 (empat puluh empat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai  telah berbunyi sekurang kurangnya 7 (tujuh) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru).
Untuk jumlah nilai 44¼ ( empat puluh empat seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai  telah berbunyi sekurang kurangnya 8 (delapan) kali berturut- turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru) ditambah bendera hitam.
 10.   Untuk jumlah nilai 44½  (empat puluh empat setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 9 (sembilan) kali  berturut- turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau, putih, biru, merah)
11.   Untuk jumlah nilai 44¾ (empat puluh empat tiga perempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau, putih, biru, merah) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 45 (empat puluh lima) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan :
Memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan.
Berbunyi lebih dari 10 (sepuluh) kali berturut-turut tanpa kesalahan atau penurunan kwalitas dan disaksikan dan disepakati bersama oleh juri penilai, koordinator dan Dewan Juri. Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 (empat puluh lima) diberikan tanda penilaian berupa koncer khusus atau Istimewa.

Pasal  24
 1. Penilaian dalam konkurs P3SI dilaksanakan dalam 4 (empat) babak penilaian.
 2.  Tiap babak penilaian ditentukan sekurang kurangnya 40 (empat puluh) menit dan selama lamanya 50 (lima puluh) menit.
 3. Penilaian dilaksanakan per babak dan setiap babaknya diberikan jeda waktu 5 (lima) menit untuk pengecekan/control hasil penilaian dan pertukaran juri penilai.
 4. Bilamana terjadi gangguan alam yang dapat mengganggu proses penilaian atau mengancam keselamatan burung peserta konkurs bisa dihentikan, akan tetapi kejuaraan  dapat ditentukan apabila penilaian sudah berlangsug 2 (dua) babak dan hasilnya sah.

BAB V
PENENTUAN KEJUARAAN

Pasal  25
 1.  Urutan kejuaraan didapat dari hasil perumusan nilai yang dilakukan oleh petugas perumus berdasarkan nilai nilai yang diberikan oleh juri, koordinator dan Dewan Juri.
2.  Urutan kejuaraan ditentukan oleh :
     a. Membandingkan jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
     b. Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama, maka dibandingkan nilai dari babak lainnya, selain nilai dari babak-babak yang sudah dibandingkan.
  c. Apabila perbandingan nilai seperti yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b tetap menghasilkan jumlah yang sama, maka akan ditinjau perbandingan nilai dasar suara.
     d. Bila masih terjadi persamaan nilai, kemudian dibandingkan nilai irama.
     e. Bila masih tetap mendapatkan perbandingan nilai yang sama, kemudian berturut-turut dibandingkan nilai suara ujung dan suara tengah serta suara depan.
     f.  Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama dan jumlah nilai dari dua babak yang lainnya juga sama maka akan ditinjau burung yang mempunyai nilai tonjolan lebih tinggi dari yang lain harus dimenangkan.
g. Apabila semua upaya nilai perbandingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a s/d f masih tetap menghasilkan perbandingan nilai yang sama, penentuan peringkat kemenangan dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh pemilik, wakilnya atau peserta lain.


0 comments:

Post a Comment